PALANGKA RAYA - Polri terus berkomitmen untuk memberikan dan mewujudkan pelayanan publik yang terbaik dan prima kepada masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam program Quick Wins Presisi khususnya optimalisasi layanan publik.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Wakapolda Irjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A. saat membuka kegiatan sosialisasi penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sebagai syarat pendaftaran bakal calon legislatif pada pemilu tahun 2024 yang bertempat di Aula Arya Dharma Mapolda, Selasa (08/11/2022) pagi.
Dalam kegiatan tersebut hadir langsung Irwasda Kombes Pol. Ady Soeseno, S.I.K., M.H., pejabat utama Polda Kalteng, Ketua KPUD Provinsi Kalteng Harmain Ibrohim , Ketua dan Pengurus Partai Politik Tingkat Provinsi Kalteng, serta Kasatintel Polres jajaran.
Pada sambutannya Wakapolda menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi yang diadakan kali ini bertujuan untuk menambah pemahaman dan pengetahuan mengenai mekanisme penerbitan SKCK sebagai syarat pendaftaran bakal calon legislatif pada pemilu 2024.
"Selain itu sosialisasi ini juga sebagai bentuk jemput bola dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, cepat, tidak berbelit-belit, ramah, dan responsif khususnya dalam pelayanan penerbitan SKCK yang akan digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal calon legislatif pada pemilu 2024, " jelasnya.
Sementara itu Kabidhumas Kombes Pol. K. Eko Saputro, S.H., M.H. menambahkan bahwa dalam rangka menghadapi pemilu serentak 2024 yang tahapannya sudah berjalan, Eko mengajak agar seluruh masyarakat bersama-sama menjaga dan memelihara situasi kamtibmas yang kondusif di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
"Guna mewujudkan pemilu yang aman, damai, dan sejuk dengan tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi dengan adanya berita bohong atau Hoax, " ujarnya.
Baca juga:
Kuda Besi Oleng Penunggang Meninggal Dunia
|
Diakhir kesempatan Eko juga menambahkan bahwa Politik identitas menggunakan isu sara yang berkembang di media sosial maupun ditengah masyarakat yang dapat berdampak terjadinya perpecahan dan merusak persatuan dan kesatuan bangsa.