Jalankan Perintah Kapolri, Dirlantas Polda Kalteng Tarik Seluruh Surat Tilang dan Maksimalkan ETLE

    Jalankan Perintah Kapolri, Dirlantas Polda Kalteng Tarik Seluruh Surat Tilang dan Maksimalkan ETLE

    PALANGKA RAYA - Direktur Lalu Lintas Polda Kalteng Kombes Pol. Heru Sutopo, S.I.K merespon cepat instruksi Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang diteruskan ke Kakorlantas terkait dengan peniadaan tilang manual.

    “Menindaklanjuti instruksi tersebut bahwa penilangan kepada pelangar lalu lintas, tidak boleh dilakukan secara manual, untuk itu kami lakukan penarikan surat tilang dari seluruh pesonel dan Satlantas Jajaran Polda Kalteng, ” Ungkap  Heru Selasa, (25/10/2022) siang.

    Lebih lanjut Dirlantas menerangkan, bahwa Ditlantas Polda Kalteng akan terus memaksimalkan penindakan dengan menggunakan ETLE statis untuk pelanggar lalu lintas itu sendiri, meskipun sampai saat ini ETLE statis masih terpasang di satu titik yaitu Jl. Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya.

    Memang saat ini Kalteng hanya memeiliki satu titik ETLE dan sejauh ini info yang kami dapatkan  sudah ada dua kabupaten yang mengkonfirmasi dukungan penyenggaraan ETLE di wilayahnya, yaitu Kab.Kotawaringin Timur dan Kab.Kotawaringin Barat 
    Di sisi lain dalam penerapan ETLE, Dirlantas juga telah mengintruksikan seluruh Satlantas Jajaran untuk segera berkoordinasi dengan instansi terkait, dan pemerintah kota maupun pemerintah daerah agar dapat menyelenggarakan penindakan secara ETLE terkait ditariknya tilang manual pada seluruh jajaran.

    “Untuk menyikapi instruksi dari pimpinan maka kami sudah melayangkan surat telegram kepada jajaran perihal penarikan tilang manual yang ada diseluruh Satlantas Jajaran Polda Kalimantan Tengah, sehingga kita berfokus dengan penegakkan hukum melalui tilang ETLE“ jelas Heru 

    Dirlantas berharap, untuk seluruh kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah dapat segera menyelenggarakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara ETLE. Juga untuk menyiasati belum terpenuhnya ETLE di seluruh daerah, Dirlantas pun juga telah meminta kepada Korlantas untuk dapat menyelenggarankan ETLE Mobile di Kalteng. 

    Yang mana ETLE Mobile ini nantinya akan di pasang di mobil-mobil patroli memiliki fungsi yang sama seperti ETLE biasa yaitu untuk merekam berbagai pelanggaran yang telah dilengkapi fitur Artificial Intereligance (AI) atau kecerdasan buatan sehingga mampu merekam semua jenis pelanggaran kendaraan bermotor.

    “Kita berharap agar secepatnya Kalteng memiliki akses untuk ETLE Mobile sehingga pelanggaran yang tidak terjangkau oleh ETLE statis tetap dapat di tindak yang bertujuan untuk membudayakan masyarakat tertib berlalu lintas sehingga angka kecelakaan dapat kita tekan khususnya di Bumi Tumbun Bungai ini” tutup Heru.

    palangka raya
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Waspada Gagal Ginjal Akut Pada Anak, Kabidhumas...

    Artikel Berikutnya

    Brigpol Rochim Lakukan Pemeliharaan dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Ini Arahan Kapolda Kepada Pejuang Tangguh Polwan Polda Kalteng
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Diduga Lakukan KDRT, Salah Satu Paslon Bupati Gumas di Gugat Istri ke Pengadilan

    Ikuti Kami